Setelah melakukan inventarisasi bangunan bermasalah di kawasan lindung Puncak, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan membongkar 1.265 vila tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Tata Bangunan dan Perumahan Kabupaten Bogor, Mas'an Djajuli, mengatakan pembongkaran terhadap vila tanpa IMB di kawasan tersebut, karena kondisi alam Puncak yang mengkhawatirkan, menyusul maraknya pembangunan vila yang tidak memperhatikan aspek resapan air.
Menurutnya, dari daftar pemilik vila terdapat nama sejumlah jenderal, pejabat, dan pengusaha. Bahkan villa mewah milik salah satu direktur perusahaan penerbangan yang berada di atas lahan seluas 2 hektare juga masuk dalam daftar villa yang akan dibongkar.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Risdiawan, mengatakan kebijakan Pemerintah Bogor membongkar vila liar di Puncak patut diberi apresiasi. Meski demikian, politisi PDI-Perjuangan ini berharap anggaran pembongkaran tidak dilimpahkan sepenuhnya ke Pemkab Bogor, akan tetapi ada bantuan dari pemerintah pusat.
"Pemasalahan di kawasan Puncak, sudah sepantasnya dilakukan tidak hanya oleh Pemkab Bogor, tetapi juga bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, terutama untuk masalah pembiayaan.
Penertiban di Puncak, Bogor ini jelas selain akan mengurangi banjir di Jakarta juga akan membuat Puncak menjadi lebih sejuk dan asri. Sebuah keadaan yang akhir-akhir ini semakin menghilang dari Puncak itu sendiri.
Di sisi lain, penertiban ini secara langsung meningkatkan kebutuhan akan villa atau hotel di Puncak. Pengembang deVins Hotel and Condominium sudah mengantungi Izin Lokasi dan sudah mulai melakukan pembangunan akhir tahun 2013 lalu, diperkirakan Condominium dan Condotel di Puncak akan menjadi pilihan utama para wisatawan Puncak, karena kelengkapan fasilitas rekreasi. Bahkan, unit-unit deVins juga sudah dapat dimiliki, sebagai sebuah Investasi property dan juga tempat rekreasi guna mengusir kejenuhan hidup sehari-hari.